Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 7 Kabupaten Tangerang merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID SMKN 7 Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mendukung tata kelola sekolah yang profesional dan terbuka melalui pelayanan informasi yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya.
PPID memiliki wewenang untuk:
- Memastikan staf PPID di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memperbaharui daftar informasi publik secara berkala setidak-tidaknya satu bulan sekali.
- Memutuskan apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan.
- Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan dengan disertai alasan pengecualian informasi.
PPID SMKN 7 Kabupaten Tangerang diangkat oleh Kepala SMKN 7 Kabupaten Tangerang dengan Keputusan Kepala SMKN 7 Kabupaten Tangerang Nomor 400.3.10.9/436/SMKN-7/2026. PPID bertanggung jawab kepada Wakasek Humas/Hubin selaku Atasan PPID.
Visi & Misi PPID
Visi
"Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses guna mendukung tata kelola sekolah yang profesional serta berintegritas."
Misi
- Menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif.
- Mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi publik yang tertib, sistematis, dan berkelanjutan.
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, ramah, dan transparan kepada masyarakat.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan sekolah.
- Menanamkan budaya kerja yang profesional, jujur, disiplin, dan berintegritas dalam pengelolaan informasi publik.
Motto
"Transparan dalam Informasi, Profesional dalam Pelayanan."
SOP Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung atau online.
- Petugas mencatat permohonan informasi.
- PPID melakukan verifikasi permohonan.
- Informasi diberikan paling lambat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika informasi dikecualikan, PPID memberikan penjelasan tertulis.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila pelayanan tidak sesuai.
Standar Pelayanan PPID
Waktu Pelayanan
Senin – Jumat, 08.00 – 15.00 WIB
Media Pelayanan
- Datang langsung ke sekolah
- Website sekolah
- Email resmi sekolah
- WhatsApp layanan PPID
Produk Layanan
- Informasi publik sekolah
- Dokumen kegiatan sekolah
- Data layanan pendidikan
- Informasi program dan prestasi